Daftar harga rokok sudah beredar luas melalui aplikasi whatsaap , twitter maupun facebook . Dalam pesan tersebut terdapat 42 merek rokok yang di kabarkan akan mengalami kenaikan harga .
Berikut pesan yang beredar :
Benarkah daftar harga tersebut ?
Direktorat Jenderal Bea Cukai ( DJBC ) kementerian keuangan menyatakan kepastian yang terkait dengan kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual ecer di tahun 2020 masih harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) . Sampai saat ini PMK belum menerbitkan kenaikan harga rokok .
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35% . Kenaikan cukai rokok dan HJE akan mulai berlaku per 1 Januari 2020 .
Namun dimedia sosial sudah beredar jumlah rokok yang akan mengalami kenaikan lengkap dengan harga jualnya .
Terkait hal tersebut , ketua umum perkumpulan GAPPRI , Henry Najoan mengatakan bahwa Harga Rokok yang beredar tersebut tidak benar alias Hoak .
Pasalnya hingga saat ini pemerintah melalui kementerian keuangan belum menerbitkan terkait kenaikan cukai rokok dan HJE tersebut .
Comments
Post a Comment